Korupsi Bea Cukai, KPK Sita Uang Lima Koper Rp5 Miliar di Safe House

Korupsi Bea Cukai, KPK Sita Uang Lima Koper Rp5 Miliar di Safe House

Jubir KPK Budi Prasetyo

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp5 miliar yang tersimpan di lima koper. Penyitaan ini dilakukan usai penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi impor barang di Ditjen Bea Cukai di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan uang dalam koper itu ditemukan di salah satu safe house. “Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house,” kata Budi, Rabu (18/2/2026).

Budi menyebutkan akan mendalami perihal temuan uang Rp5 miliar dalam koper tersebut, termasuk siapa pemilik safe house yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi tersebut.

“Termasuk juga penggunaan safe house, sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya, di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyita uang lebih dari Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang. Uang tersebut disita dari lima koper terkait dugaan korupsi impor barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Menurut Budi Prasetyo, pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi para pihak terkait di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih,” ucap Budi, Jumat 13 Februari 2025.

Kopdes Harus Profesional Agar Tetap Dipercaya Masyarakat

Kopdes Harus Profesional Agar Tetap Dipercaya Masyarakat

Pemerintah mengingatkan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk mengelola koperasi secara profesional. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)

Pemerintah mengingatkan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk mengelola koperasi secara profesional dan transparan. Menurut Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, pengelolaan koperasi harus memiliki tata kelola yang baik, sistem administrasi rapi, laporan keuangan terbuka, serta mekanisme pengawasan yang jelas dan akuntabel, agar kepercayaan masyarakat sebagai modal utama koperasi tetap terjaga.

“Tidak ada bisnis yang tiba-tiba besar. Semua bisnis besar berawal dari kecil. Bisa besar kalau ada kepercayaan anggota dan masyarakat. Kalau kepercayaan tinggi, pasti masyarakat berbelaja di situ,” kata Wamenkop, Selasa (17/2/2026). 

Ia menegaskan, agar dipercaya, KKMP harus dikelola secara profesional. Hal itu juga menjadi syarat perbankan untuk memberikan pinjaman modal. Terlebih jika modal berasal dari anggota, pengelolaannya harus transparan sebagai bagian dari praktik

“Tidak boleh lagi yang penting belanja, yang penting uang keluar. Semua harus dicek secara berkala, berapa belanja, berapa uang yang masuk,” tegasnya.

Ia mengemukakan Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan pelatihan kepada pengurus dan pengawas untuk memastikan pengelolaan koperasi berjalan secara professional.   

Wamenkop menegaskan setiap desa memilik potensi ekonomi yang dapat dikelola untuk kesejahteraan warganya. Karena itu, KKMP perlu menggali potensi yang ada di wilayahnya masing-masing.  

“Kita ingin potensi desa dan kelurahan itu dikelola oleh warganya sendiri.  Misalnya, ada yang desanya punya potensi perkebunan, tapi warganya hanya jadi buruh karena tidak tahu cara mengelola dan memasarkannya. Pemilik modal dari luar datang menguasainya. Kita tidak ingin hal seperti itu terjadi lagi. Ke depan, desa dan kelurahan tidak tergantung pada orang luar,” katanya. 

Hadapi Tuntutan Global, Terminal LPG Bertransformasi Jadi Green Terminal

Hadapi Tuntutan Global, Terminal LPG Bertransformasi Jadi Green Terminal

Peresmian Green Terminal di Terminal LPG Tanjung Sekong, Cilegon, Banten.

Implementasi Green Terminal di Terminal LPG Tanjung Sekong, Cilegon, Banten, mulai dilaksanakan sebagai langkah penting dalam memperkuat praktik ESG (Environmental, Social, and Governance) serta pengembangan ekosistem energi rendah karbon. Proyek ini juga membuka peluang untuk pertumbuhan bisnis baru yang berbasis pada energi hijau.

Green Terminal dirancang sebagai skema sertifikasi fasilitas pelabuhan dengan fokus pada delapan pilar keberlanjutan. Pilar-pilar tersebut mencakup sistem manajemen lingkungan, infrastruktur berstandar internasional, digitalisasi operasional, teknologi ramah lingkungan, ekonomi sirkuler, pengendalian kualitas lingkungan, perlindungan biodiversitas, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Penerapan standar ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memperkuat daya saing sektor energi nasional dalam menghadapi pasar global yang semakin mengutamakan praktik bisnis berkelanjutan.

Menurut Direktur Transformasi & Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina (Persero), Agung Wicaksono, proyek Green Terminal ini menjadi bagian dari pengembangan ekosistem energi hijau serta implementasi Roadmap Net Zero Emission (NZE) 2060. 

“Inisiatif ini juga sebagai upaya memperkuat daya saing perusahaan dalam menghadapi tuntutan global terhadap praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab,” ujarnya, 
Sabtu (14/2/2026).

Terminal LPG Tanjung Sekong dipilih sebagai proyek percontohan mengingat peran strategisnya dalam infrastruktur energi nasional. Terminal ini berkontribusi sekitar 35–40 persen terhadap kebutuhan LPG nasional dengan kapasitas penyimpanan 98.000 metrik ton dan dermaga yang dapat menampung kapal hingga 65.000 DWT. Transformasi terminal ini menjadi Green Terminal diharapkan dapat memperkuat fondasi keberlanjutan bagi salah satu aset energi paling vital di Indonesia.

Ketahanan Pangan dan Ruang Papua

Ketahanan Pangan dan Ruang Papua

Rezya Agnesica Helena Sihaloho (Foto: Ist)

KETAHANAN pangan tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan produksi dan distribusi, tetapi sebagai bagian dari strategi negara dalam menghadapi ketidakpastian global. Dalam kerangka ini, ruang dibaca melalui peta, data spasial, dan indikator makroekonomi agar kebijakan dapat dirumuskan dalam skala besar dan lintas wilayah. Cara membaca tersebut bersifat fungsional dan diperlukan dalam perencanaan negara modern.

Ketika kerangka tersebut diterapkan di Papua, wilayah dengan kepadatan sejarah dan dinamika sosial-politik yang kompleks, pembacaan ruang untuk kepentingan ketahanan pangan beroperasi dalam konteks yang tidak sepenuhnya netral. 

Pada titik ini, ketahanan pangan menjadi pintu masuk untuk memahami bagaimana negara membaca Papua sebagai ruang kebijakan dan bagaimana kebijakan nasional berinteraksi dengan pengalaman sosial yang telah lebih dahulu terbentuk.

Dalam politik ruang, istilah terra nullius merujuk pada cara pandang yang memaknai suatu wilayah seolah belum sepenuhnya memiliki tatanan sosial dan politik yang relevan bagi negara modern. Konsep ini tidak menunjuk pada ketiadaan penduduk, melainkan pada kecenderungan membaca ruang terutama sebagai objek perencanaan dan potensi pembangunan. 

Papua memperlihatkan bagaimana terra nullius dapat berfungsi sebagai kategori analitis untuk memahami perlakuan terhadap ruang sebagai cadangan kebijakan, sementara lapisan sejarah sosial dan pengalaman masyarakat yang telah lama hidup di wilayah tersebut tidak selalu hadir secara utuh dalam perumusan kebijakan.

Cara membaca ruang yang beroperasi melalui kerangka kebijakan nasional ini bersinggungan dengan sesuatu yang tidak selalu tercatat dalam dokumen perencanaan, yakni memori kolektif masyarakat Papua. Memori kolektif terbentuk dari pengalaman lintas generasi yang mencakup kekerasan, ketidakpastian, dan pembangunan yang tidak selalu dirasakan setara. 

Ingatan sosial tersebut tidak hadir sebagai arsip formal, tetapi menetap dalam sikap kehati-hatian, jarak emosional, dan cara masyarakat memberi makna pada kebijakan yang datang silih berganti. Ketika kebijakan dirumuskan tanpa kepekaan terhadap memori kolektif, kebijakan tetap dapat berjalan secara administratif, tetapi sering kehilangan daya terima pada tingkat sosial.

Pramono Bakal Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Pertengahan 2026

Pramono Bakal Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Pertengahan 2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengembangkan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi pada pertengahan 2026. Pengembangan ini ditujukan untuk menyelesaikan persoalan sampah di Jakarta.

Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam acara Town Hall Meeting yang membahas isu dan solusi mengatasi polusi udara, digelar di M Bloc, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

“Dalam waktu dekat, Jakarta akan memiliki beberapa fasilitas pengolahan sampah menjadi energi atau Intermediate Treatment Facility (ITF),” kata Pramono.

Ia menyampaikan ITF tersebut telah dan akan dibangun di sejumlah wilayah seperti Sunter, Rorotan, Bantar Gebang, serta direncanakan di wilayah Jakarta Barat. “Diharapkan dapat mulai beroperasi pada pertengahan tahun ini,” ujarnya.

Langkah ini dilakukan Pemprov DKI agar pembangkit listrik tenaga sampah di Jakarta dapat menggantikan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, terutama yang berada di sekitar wilayah Jakarta.

“Jika hal ini dapat terlaksana, maka kontribusi terhadap penurunan emisi di Jakarta akan sangat signifikan,” pungkasnya.

toto4d

Harlah 1 Abad NU, Prabowo : Terima Kasih Telah Jaga Kedamaian dan Stabilitas

Harlah 1 Abad NU, Prabowo : Terima Kasih Telah Jaga Kedamaian dan Stabilitas

Harlah 1 Abad NU, Prabowo : Terima Kasih Telah Jaga Kedamaian dan Stabilitas (Dok Setpres)

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara puncak Hari Lahir ke-100 NU, di Stadion Gajayana, Malang, Minggu (8/2/2026). Di hadapan para warga Nahdliyin yang hadir, Prabowo menyampaikan rasa terima kasihnya kepada organisasi Islam terbesar di Indonesia ini.

“Saya hadir di sini, saya ingin menyampaikan intinya adalah terima kasih Nahdlatul Ulama. Terima kasih para kiai, ulama, terima kasih seluruh nahdliyin semuanya. Keluarga besar Nahdlatul Ulama, terima kasih peran NU jaga kedamaian dan stabilitas Indonesia,

Ia juga memuji peran NU dalam setiap perjalanan sejarah. NU selalu tampil jadi penyelamat.

“Saudara-saudara, 100 tahun kiprah pengabdian NU telah membuktikan bahwa NU adalah pilar daripada kebesaran bangsa Indonesia. Setiap kali negara dalam keadaan bahaya, NU tampil untuk menyelamatkan,” kata Prabowo.

Dia menambahkan, NU juga memberi teladan bagaimana persatuan dibangun dan dirawat. Hal ini pula yang membuat Prabowo untuk terus meniru, dan menekankan pentingnya persatuan antara para pemimpin.

“NU selalu memberi contoh, NU selalu berusaha untuk menjaga persatuan. Memang itulah pelajaran sejarah. Tidak ada bangsa yang kuat, tidak ada bangsa yang bisa maju, kalau pemimpin-pemimpinnya tidak rukun. Karena itu, saya selalu mengajak semua unsur selalu mari kita bersatu,” tutur Prabowo.

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Jual Beli Gas

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Jual Beli Gas

Rini Soemarno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri BUMN Rini Soemarno pada Jumat (6/2/2026). Menteri BUMN periode 2014–2019 itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 13.14 WIB. “Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya.

Dalam kasus yang sama, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga saksi lain. Mereka ialah Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro selaku mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tahun 2020–2022, Tutuka Ariadji selaku dosen ITB sekaligus mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM tahun 2020–2024, dan Wiko Migantoro selaku Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018–Maret 2022.

Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan saksi yang dipanggil tersebut. Sebelumnya, KPK menahan Komisaris Utama (Komut) PT IAE, Arso Sadewo (AS). Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.

Kepala KPP Madya Banjarmasin Kena OTT KPK

Kepala KPP Madya Banjarmasin Kena OTT KPK

Kepala KPP Madya Banjarmasin Kena OTT KPK (Achmad Al Fiqri)

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam operasi senyap itu, lembaga antirasuah menangkap tiga orang, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.

“KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah kepala kantor KPP Madya Banjarmasin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Budi menyampaikan, ketiga orang yang terjerat OTT itu tengah berada di perjalanan menuju Jakarta. Ia juga mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan lebih dari Rp1 miliar dalam operasi senyap itu.

“Terkait barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih,” katanya.

Budi menjelaskan, OTT ini dilakukan lantaran diduga ada praktik lancung dalam restitusi PPN atau pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin.

Momen Terakhir Hakim Konstitusi Arief Hidayat Bacakan Putusan

Momen Terakhir Hakim Konstitusi Arief Hidayat Bacakan Putusan

Momen Terakhir Hakim Konstitusi Arief Hidayat Bacakan Putusan (Danandaya)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagai permohonan perkara 235/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh M. Mufti Mubarok bersama 11 pemohon, pada Senin (2/1/2026). Gugatan ini terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

Mahkamah menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai ‘Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen’,” ucap Ketua MK, Suharyanto ketika membacakan amar putusannya.

MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya serta menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya. 

Sebelum amar putusan dibacakan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan Mahkamah dalam perkara tersebut. Dengan kondisi suara yang serak, Hakim Konstitusi Arief Hidayat tetap menjalankan tugas membacakan pertimbangan putusan yang diberikan kepadanya.

Arief juga menyampaikan pengucapan pertimbangan tersebut menjadi momen terakhir dirinya duduk sebagai Hakim Konstitusi. Itu karena dalam waktu dekat, Arief akan memasuki masa purnabakti setelah genap berusia 70 tahun.

“Meskipun suara saya serak, tapi saya diberi tugas untuk membacakan putusan yang terakhir sebelum saya masuk purnabakti usai 70,” kata Arief. 

Hasto Sebut PDIP Masih Kaji Sikap Terkait Ambang Batas Parlemen

Hasto Sebut PDIP Masih Kaji Sikap Terkait Ambang Batas Parlemen

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)

 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum menentukan sikap terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold), yang tengah dibahas dalam Revisi Undang-Undang Pemilu. Hingga kini, PDIP masih melakukan kajian mendalam mengenai kebijakan tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya telah membentuk tim ahli untuk mengkaji ambang batas parlemen, termasuk melibatkan Megawati Institute sebagai lembaga pemikir (think tank).

“PDI Perjuangan masih melakukan kajian-kajian. Kami membentuk tim ahli, termasuk keberadaan Megawati Institute sebagai think tank untuk melakukan kajian yang mendalam,” kata Hasto di Kantor Megawati Institute, Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Hasto menjelaskan, ambang batas parlemen pada awalnya dirancang sebagai instrumen konsolidasi demokrasi. Menurutnya, sistem multipartai sederhana dinilai dapat meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.

“Karena itulah diperlukan parliamentary threshold. Itu merupakan cara-cara demokratis, di mana rakyat yang menentukan partai-partai mana yang berhak lolos ke parlemen, termasuk soal besarannya dan apakah diterapkan secara berjenjang dari pusat hingga daerah,” ujarnya.